IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Dodi Martimbang (DM) sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam (kadar emas rendah) antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado pada 2017.
KPK telah mengantongi kecukupan bukti untuk menetapkan General Manager (GM) pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang (Antam) ini sebagai tersangka.
"Sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka DM selaku General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT AT (Antam)," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Setelah diumumkan penetapan tersangka oleh KPK, Dodi langsung dilakukan proses penahanan. KPK menitipkan penahanan pejabat PT Antam tersebut di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Timur. Dodi bakal ditahan untuk 20 hari pertama.
"Guna kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka DN untuk 20 hari pertama terhitung mulai hari ini tanggal 17 Januari 2023 sampai 5 Februari 2023 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," terangnya.