Dalam perkara ini, Dodi diduga telah melakukan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado tahun 2017. Dodi diduga secara sepihak memilih langsung PT Loco Montrado sebagai perusahaan yang akan menggarap pemurnian anoda logam.
Keputusan Dodi memilih Loco Montrado tersebut diklaim tanpa melapor kepada Direksi PT Aneka Tambang. Dodi diduga juga menggunakan PT Loco Montrado untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah. Padahal, sesuai dengan ketentuan, tindakan tersebut dilarang untuk dilakukan ekspor.
"Ketika dilakukan audit internal di PT AT Tbk, ditemukan adanya kekurangan pengembalian emas dari PT LM ke PT AT Tbk," ujar Alexander Marwata.
Perbuatan tersangka Dodi diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang aik di BUMN serta Keputusan Direksi PT Antam tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Pasokan.