IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 94.542 penyelenggara negara (PN) belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2025.
Hingga 26 Maret 2026, baru 87,83 persen atau 337.340 dari total 431.882 penyelenggara negara yang wajib lapor. Sementara tenggat penyerahan LHKPN berakhir pada 31 Maret 2026.
"KPK mengimbau para PN/WL yang belum melapor untuk segera menyampaikan LHKPN sebelum batas akhir pada 31 Maret 2026," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (29/3/2026).
Budi mengapresiasi progres tingkat kepatuhan pelaporan yang terus menunjukkan tren positif. Menurutnya, ada peningkatan kesadaran penyelenggara negara dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.
"LHKPN merupakan instrumen penting dalam membangun integritas Penyelenggara Negara. Pelaporan yang tepat waktu dan akurat memungkinkan menjadi alat deteksi dini terhadap potensi korupsi seperti benturan kepentingan, sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas pengelolaan harta kekayaan yang dimiliki," ujar Budi.
(DESI ANGRIANI)