IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado tahun 2017. Kali ini, KPK menelisik proses penghitungan nilai emas hasil olahan kedua perusahaan.
Proses penghitungan nilai emas tersebut ditelisik KPK lewat mantan Manufacture Product and Service Trading Senior Officer, Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang, Nursyahrini Dewi. Dewi diduga mengetahui proses penghitungan nilai emas hasil olahan PT Antam dengan PT Loco Montrado.
"Nursyahrini Dewi (Manufacture Product and Service Trading Senior Officer, UBPP LM PT ANEKA TAMBANG (November 2016 sampai 2018), hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses dilakukannya penghitungan nilai emas yang diolah PT AT Tbk (Aneka Tambang) dengan PT LM (Loco Montrado) tahun 2017," beber Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (30/6/2022).
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi baru terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado tahun 2017. KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini.