News

Apa Alasan PPATK Buka Rekening yang Diblokir? Ini Sebab Pembukaannya

Kurnia Nadya 31/07/2025 18:40 WIB

Pembukaan blokir ini dilakukan setelah PPATK melakukan pengecekan kelengkapan dokumen hingga keberadaan nasabah.

Apa Alasan PPATK Buka Rekening yang Diblokir? Ini Sebab Pembukaannya. (Foto: Freepik)

IDXChannel—Apa alasan PPATK buka rekening yang diblokir? Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menyebut telah membuka pemblokiran terhadap 28 juta rekening dormant yang sebelumnya terdampak pemblokiran sementara. 

Melansir Okezone (31/7/2025), Kepala PPTAK Ivan Yustiavandana mengatakan pembukaan blokir ini dilakukan setelah PPATK melakukan pengecekan kelengkapan dokumen hingga keberadaan nasabah. 

“Sejak awal proses ini berjalan beberapa bulan lalu, kami sudah membuka kembali 28 juta lebih rekening yang kami hentikan transaksinya sementara. Puluhan juta rekening tidak aktif kami hentikan sementara transaksinya, lalu kami cek kelengkapan dokumennya serta keberadaan nasabahnya,” ujar Ivan lewat pesan kepada IDXChannel, Kamis (31/7/2025).

Sebelumnya, nasabah yang terkena dampak penghentian transaksi sementara pada rekeningnya dapat mengajukan keberatan atau sanggahan ke PPATK agar rekeningnya dapat digunakan kembali. 

PPATK telah menghentikan transaksi sementara pada rekening-rekening pasif, alias rekening yang tidak digunakan sama sekali dalam periode 3-6 bulan. Keputusan pemblokiran ini diambil karena temuan peningkatan penyalahgunaan rekening dormant untuk transaksi ilegal. 

Salah satunya menjadikan rekening dormant untuk  penampungan hasil tindakan pidana, jual beli rekening, serta transaksi narkotika dan korupsi. Dalam lima tahun terakhir, banyak rekening yang digunakan tanpa izin. 

PPATK juga mencatat ada 140.000 lebih rekening dormant dengan total saldo senilai Rp428,6 miliar, rekening-rekening ini juga tidak aktif dalam periode lebih dari 10 tahun. Rekening seperti ini, menurut PPATK, rawan disalahgunakan karena tidak ada pembaruan data oleh si pemilik. 

Penghentian sementara atau blokir terhadap rekening dormant ini telah berlangsung sejak 15 Mei 2025, dilakukan berdasarkan data yang diperoleh PPATK dari perbankan pada Februari 2025. 

Selain untuk mengantisipasi penyalahgunaan rekening dan menjaring rekening-rekening yang disalahgunakan, pemblokiran ini juga bertujuan untuk mendorong bank dan nasabah untuk melakukan verifikasi ulang agar rekening nasabah tetap aman. 

Untuk pengajuan sanggahan dan keberatan ke PPATK, nasabah perlu mengisi formulir dan mengunggah sejumlah dokumen seperti bukti kepemilikan rekening dan KTP. Lalu melakukan verifikasi ke banknya masing-masing. 

PPATK menegaskan tidak mempersulit nasabah yang rekeningnya terkena dampak pemblokiran sementara ini selama nasabah mampu melengkapi dokumen dan mengonfirmasi kepemilikan atas rekening yang terblokir.

Itulah sekilas informasi tentang alasan PPATK buka rekening  yang diblokir. 


(Nadya Kurnia)

SHARE