News

Aset Tersangka Kasus Net89 Disita, Ada Bandana Atta Halilintar Rp2,2 M

Achmad Al Fiqri 11/11/2022 12:12 WIB

Poisi menyita sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan penipuan investasi robot trading Net89.

Aset Tersangka Kasus Net89 Disita, Ada Bandana Atta Halilintar Rp2,2 M. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89, Reza Shahrani alias Reza Paten dan Alwin Aliwarga.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan, penyitaan dilakukan terhadap barang yang diduga hasil kejahatan penipuan robot trading. Adapun barang yang disita meliputi kendaraan roda empat hingga bandana.

"Dari tersangka AL (Alwin Aliwarga) disita satu unit mobil senilai Rp1,5 miliar," kata Ramadhan dalam keterangannya yang dikutip Jumat (11/11/2022).

Tak hanya dari tangan Alwin, penyidik juga menyita sejumlah barang milik tersangka Reza Paten. Dari tangan Reza, menyita dua unit mobil seharga Rp2,7 miliar dan Rp690 juta. 

Tak hanya itu, penyidik juga menyita bandana Reza yang dibeli dari publik figur Atta Halilintar dan satu unit sepeda yang dibeli dari YouTuber Taqy Malik.

"Satu buah hadband atau ikat kepala senilai Rp2,2 miliar dan satu unit sepeda senilai Rp777 juta," terang Ramadhan.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan delapan orang tersangka. Delapan tersangka itu adalah AA yang merupakan pendiri atau pemilik Net89 PT SMI dan memberikan petunjuk tentang skema bisnis serta cara memasarkan investasi robot trading.

Kemudian LSH, selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA. Selanjutnya ESI merupakan founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member net89. Kemudian 5 orang berinisial RS, AL, HS, FI, dan D sebagai sub exchanger.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun.

(FAY)

SHARE