Asosiasi: Pemberantasan Baju Bekas Impor Dilakukan dengan Hati-Hati
Larangan menjual baju bekas impor atau thrifting yang disuarakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi)membuat beberapa pihak berbenah.
IDXChannel- Larangan menjual baju bekas impor atau thrifting yang disuarakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi)membuat beberapa pihak berbenah untuk membereskan bisnis yang dianggap mematikan industri tekstil dalam negeri tersebut, salah satunya adalah penyedia platform belanja online (marketplace).
Wakil Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan mengatakan pemberantasan tersebut dilakukan secara hati - hati. Pasalnya, besarnya jumlah pelaku usaha dan banyaknya produk yang dijual memberikan tantangan tersendiri bagi pemberantasan tersebut.
“Tentu kami sudah berkomunikasi dengan marketplace yang tergabung sebagai anggota. Ini dilakukan untuk mensosialisasikan pemberantasan baju bekas impor di masing - masing platform, mereka kemudian akan meneruskan informasi kepada para penjual. Tapi tentu tidak mudah dalam pemberantasannya,” ujar Wakil Ketua Umum idEA Budi Primawan kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (18/3/2023)
Budi mengatakan, penjualan di marketplace bersifat user generated content, dimana penjual memiliki hal untuk menjual barang dan mengupload produk di tokonya masing - masing. Sehingga idEA dan anggota sangat berhati - hati untuk menyeleksi (takedown) barang - barang tersebut.
Apalagi, masalah baju bekas impor (thrifting) bersinggungan secara langsung dengan penjualan baju bekas (preloved) yang sering dilakukan banyak pihak untuk hidup lebih minimalis. Budi mengatakan pihaknya berusaha untuk menyeimbangkan prinsip kemudahan berjualan dan kepatuhan hukum.
“Menjadi tantangan juga karena penjual menjual ragam produk, misalnya dia menjual 1 produk thrifting, tapi produk yang lainnya tidak melanggar hukum. Artinya kan kita tidak bisa sembarang memberikan sanksi, harus dipelajari dulu apakah itu barang thrifting dan berapa banyak produk serupa yang dijual. Jangan sampai kita menghapus produk yang tidak melanggar,” imbuhnya.
Dengan demikian, Budi mengajak kolaborasi dengan berbagai pihak untuk melakukan pengawasan. Hal ini bisa dilakukan oleh platform, pemerintah dan masyarakat dengan mengirimkan link produk yang diduga melanggar dan melaporkannya kepada asosiasi.
“Atau masyarakat bisa secara langsung klik tombol ‘report’ atau ‘laporkan’ yang sudah disediakan di masing - masing platform,” pungkasnya
(WHY)