News

Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jamaah Haji 2023 Ditransfer Bertahap

Widya Michella 08/08/2023 08:53 WIB

Adapun asuransi yang telah ditransfer kepada 301 dari 700 lebih jemaah yang wafat.

Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jamaah Haji 2023 Ditransfer Bertahap (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah telah menyiapkan perlindungan berupa asuransi jiwa bagi jemaah haji Indonesia yang wafat. Disiapkan juga asuransi bagi jemaah haji yang sudah mulai dicairkan secara bertahap. 

Adapun asuransi yang telah ditransfer kepada 301 dari 700 lebih jemaah yang wafat. Direktur Layanan Haji dalam Negeri Kemenag, Saiful Mujab mengatakan keluarga jemaah haji bisa mulai melakukan pengecekan ke rekening saat almarhum-almarhumah melakukan pelunasan biaya haji.

“Sampai hari ini, biaya asuransi sudah ditransfer ke 301 rekening jemaah,”kata Saiful Mujab di Jakarta, Senin (7/8/2023).

“Jadi, pencairan langsung ke rekening jemaah wafat yang digunakan saat melakukan pelunasan biaya haji di BPS Bipih sebelum mereka berangkat,”ujarnya. 

Sementara itu berdasarkan Data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag mencatat ada 775 jemaah haji yang wafat tahun ini. Ditjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah saat masih terus melakukan verifikasi data. “Sisanya, masih dalam proses verifikasi dan akan segera dilakukan pembayaran,” sebut Saiful Mujab.

Saiful Mujab menyampaikan, klaim asuransi sepenuhnya dilakukan oleh Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Persayaratan yang dibutuhkan adalah Certificate of Date (COD) dan Surat Keterangan Kematian (SKK) jemaah wafat yang sudah diverifikasi oleh Siskohat.

“Keluarga jemaah tidak perlu melakukan apa-apa, cukup mengkonfirmasikan ke bank penerima setoran alhamrhum/almarhumah, apakah dana klaim asuransi sudah ditransfer atau belum,”kata Saiful.

Adapun ketentuan asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jemaah haji Indonesia 1444 H yakni sebagai berikut:

1. Jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per Embarkasi

2. Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per Embarkasi

3. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5% sampai 100% Bipih per Embarkasi

4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah

5. Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji.

(SAN)

SHARE