sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenag Mulai Transfer Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jamaah Haji 1444 H

Syariah editor Widya Michella
08/08/2023 07:17 WIB
Kemenag akan mentransfer asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan jamaah haji. Hal ini akan dilakukan secara bertahap.
Kemenag akan mentransfer asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan jamaah haji. Hal ini akan dilakukan secara bertahap.
Kemenag akan mentransfer asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan jamaah haji. Hal ini akan dilakukan secara bertahap.

IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) akan mentransfer asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan jamaah haji. Hal ini akan dilakukan secara bertahap.

"Sampai hari ini, biaya asuransi sudah ditransfer ke 301 rekening jamaah," kata Direktur Layanan Haji dalam Negeri Kemenag, Saiful Mujab di Jakarta, Senin (7/8/2023).

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat 1444 H/2023 M mengatakan, keluarga jamaah haji bisa mulai melakukan pengecekan ke rekening saat almarhum-almarhumah melakukan pelunasan biaya haji.

"Jadi, pencairan langsung ke rekening jamaah wafat yang digunakan saat melakukan pelunasan biaya haji di BPS Bipih sebelum mereka berangkat," kata dia. 

Sementara itu berdasarkan Data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag mencatat ada 775 jamaah haji yang wafat tahun ini. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement