sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenag Mulai Transfer Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jamaah Haji 1444 H

Syariah editor Widya Michella
08/08/2023 07:17 WIB
Kemenag akan mentransfer asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan jamaah haji. Hal ini akan dilakukan secara bertahap.
Kemenag akan mentransfer asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan jamaah haji. Hal ini akan dilakukan secara bertahap.
Kemenag akan mentransfer asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan jamaah haji. Hal ini akan dilakukan secara bertahap.

Ditjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah saat masih terus melakukan verifikasi data.

"Sisanya, masih dalam proses verifikasi dan akan segera dilakukan pembayaran," kata Saiful Mujab.

Saiful Mujab menyampaikan, klaim asuransi sepenuhnya dilakukan oleh Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Persayaratan yang dibutuhkan adalah Certificate of Date (COD) dan Surat Keterangan Kematian (SKK) jamaah wafat yang sudah diverifikasi oleh Siskohat.

"Keluarga jamaah tidak perlu melakukan apa-apa, cukup mengkonfirmasikan ke bank penerima setoran alhamrhum/almarhumah, apakah dana klaim asuransi sudah ditransfer atau belum," kata Saiful.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement