Aturan Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Dikebut, Tuai Pro Kontra
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) tengah merancang Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).
IDXChannel - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) tengah merancang Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR). Namun, aturan dari turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 itu memicu pro dan kontra.
Asosiasi Pedagang Kaki Lima (Apkli) dan Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara) memprotes Perda KTR yang dinilai merugikan pedagang kecil. Protes itu disampaikan langsung ke DPRD Jakarta pada Senin (29/9/2025).
Ketua Umum Apkli, Ali Mahsun mengatakan, Perda KTR tidak boleh merugikan apalagi membunuh usaha ekonomi rakyat kecil. Apalagi ada poin larangan menjual rokok dalam radius 200 meter dari Satuan Pendidikan.
"Kami menyampaikan hasil konsolidasi pedagang se-DKI Jakarta, Jumat, 26 September 2025, menolak secara tegas pasal-pasal pelarangan penjualan termasuk pelarangan penjualan radius 200 meter dari satuan pendidikan, ini menggerus seketika menghilangkan mata pencaharian dan penghidupan warteg, warung kopi, warung kelontong. Kami juga menolak perluasan kawasan tempat rokok: warteg, pecel lele, tenant-tenant rakyat kecil," ujar Ali.
Senada dengan Ali, Ketua Kowantara, Mukroni, menekankan Perda KTR yang dipaksakan dengan larangan-larangan penjualan ini akan semakin membebani usaha rakyat kecil.
"Situasinya saat ini lebih parah dari pandemi Covid-19, daya beli masyarakat menurun. Jika DPRD tetap memaksakan pasal-pasal pelarangan penjualan dan perluasan kawasan tanpa rokok, hantaman-hantamannya akan makin membebani warteg. Kami mengharapkan pasal-pasal yang melarang rokok, tolong dihapus, karena kondisi ini akan memberikan dampak berat bagi warteg," ucap Mukroni.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan, Perda KTR tidak akan mengganggu pedagang kaki lima (PKL), warung kelontong, pedagang asongan, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal itu sekaligus menjawab keresahan pedagang usaha kecil soal pasal pelarangan penjualan rokok radius 200 meter.
"Ranperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM,” kata Pramono.
Pramono menegaskan bahwa jika disahkan, Perda KTR hanya membatasi kegiatan terkait rokok dan produk tembakau di area-area tertentu, bukan melarang aktivitas jual beli.
“Seperti yang saya sampaikan berulang kali, yang diatur itu di tempat. Misalnya, kalau ada tempat karaoke ya di karaokenya yang enggak boleh, tetapi orang berjualan di sana ya enggak boleh dilarang,” ucapnya.
Sementara itu, Anggota DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak berjanji memperjuangkan suara penolakan para pedagang.
"Saya menyadari sebagai wakil rakyat harus responsif terkait keluhan dan aspirasi teman-teman pedagang kaki lima. Memang justifikasi teman-teman atas Perda KTR ini adalah PP 28. Faktanya PP ini tidak jalan, karena peraturan harus sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan," kata Jhonny.
(Rahmat Fiansyah)