Aturan Lengkap ASN Pemprov Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu
Pemprov Jakarta mengeluarkan kebijakan untuk mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta agar menggunakan fasilitas transportasi umum setiap hari Rabu.
IDXChannel - Gubernur Jakarta Pramono Anung telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 tentang penggunaan angkutan umum massal bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta pada setiap Rabu.
"Menggunakan angkutan umum massal sebagai moda transportasi untuk berangkat ke tempat kerja, pelaksanaan tugas, dan pulang dari tempat kerja setiap hari Rabu," tulis poin pertama Ingub yang dikutip pada Senin (28/4/2025).
Dalam poin kedua, Pramono menjelaskan, moda transportasi massal di antaranya Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus/angkot reguler, kapal dan angkutan antar-jemput karyawan.
"Dikecualikan sedang sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang diperlukan mobilitas tertentu," kata dia.
Pramono juga meminta kepala perangkat daerah untuk melakukan pengawasan dan bertanggungjawab terhadap pegawai di unit kerjanya. Dia turut mewajibkan implementasi Rabu naik transportasi diunggah ke media sosial perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah.
"Sebagai upaya mengajak masyarakat turut serta menggunakan angkutan umum massal dalam beraktivitas. Wajib melaporkan aktivitas dengan cara swafoto," tulis poin terakhir.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengeluarkan kebijakan untuk mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta agar menggunakan fasilitas transportasi umum setiap hari Rabu.
Gubernur Jakarta Pramono Anung menyebut kebijakan itu telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) dalam upaya setengah memaksa agar ASN menggunakan transportasi umum.
“Kami sudah menandatangani Pergub bahwa setiap Rabu kami akan 'setengah memaksa' semua ASN di Jakarta, mereka harus naik angkutan umum,” kata Pramono di Jakarta, Minggu (27/4/2025).
Pramono menyebut ASN Pemprov Jakarta termasuk ke dalam 15 golongan gratis menggunakan transportasi umum di Jakarta.
“Maka fasilitas yang dimiliki oleh pemerintah daerah Jakarta tidak kami siapkan untuk hari Rabu supaya ASN di Jakarta ini akan naik transportasi umum. Mereka akan kami gratiskan,” ujarnya.
(Dhera Arizona)