sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat, ASN Pemprov DKI Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu

News editor Muhammad Refi Sandi
28/04/2025 08:29 WIB
ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, wajib naik transportasi umum setiap hari Rabu.
ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, wajib naik transportasi umum setiap hari Rabu. (Foto Ilustrasi/Doc MRT Jakarta)
ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, wajib naik transportasi umum setiap hari Rabu. (Foto Ilustrasi/Doc MRT Jakarta)

IDXChannel - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta wajib naik transportasi umum. Kewajiban itu dilakukan setiap hari Rabu.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan, kebijakan itu telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) dalam upaya setengah memaksa agar ASN menggunakan transportasi umum.

“Kami sudah menandatangani Pergub bahwa setiap Rabu kami akan setengah memaksa semua ASN di Jakarta, mereka harus naik angkutan umum,” kata Pramono dikutip Senin (28/4/2025).

Pramono menyebut ASN termasuk ke dalam 15 golongan gratis menggunakan transportasi umum di Jakarta.

“Maka fasilitas yang dimiliki oleh pemerintah daerah Jakarta tidak kami siapkan untuk hari Rabu supaya ASN di Jakarta ini akan naik transportasi umum. Mereka akan kami gratiskan,” katanya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement