sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat, ASN Pemprov DKI Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu

News editor Muhammad Refi Sandi
28/04/2025 08:29 WIB
ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, wajib naik transportasi umum setiap hari Rabu.
ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, wajib naik transportasi umum setiap hari Rabu. (Foto Ilustrasi/Doc MRT Jakarta)
ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, wajib naik transportasi umum setiap hari Rabu. (Foto Ilustrasi/Doc MRT Jakarta)

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menargetkan program layanan Transjakarta, MRT Jakarta dan LRT Jakarta gratis bagi 15 golongan. Layanan gratis itu akan dimulai pada akhir Mei 2025.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan dana subsidi puluhan miliar siap dikucurkan dari APBD 2025. 

"Ya, subsidi untuk 15 golongan gratis naik MRT dan LRT. Sehingga keseluruhannya menjadi Transjakarta, MRT dan LRT. Tahun ini setelah kami perkirakan akan operasional pada akhir Mei nanti. Itu dibutuhkan lebih kurang sebesar Rp59,1 miliar, untuk dua moda, MRT dan LRT nantinya," kata Syafrin.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement