Aturan LHKPN Bakal Direvisi, Tak Lapor Promosi dan Tunjangan Bakal Ditahan
KPK bakal merevisi aturan terkait LHKPN. Dalam aturan itu, lembaga antirasuah bakal menyisipkan sejumlah sanksi bagi para abdi negara yang abai untuk lapor.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal merevisi aturan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dalam aturan itu, lembaga antirasuah bakal menyisipkan sejumlah sanksi bagi para abdi negara yang abai untuk lapor LHKPN.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyebutkan, sanksi yang bakal diterapkan bagi abdi negara yang abai bersifat administratif. Sanksi itu meliputi, penundaan promosi dan jabatan hingga menahan tunjangan.
"Tahun ini KPK akan mengubah peraturan KPK sehingga sanksi atas LHKPN akan kita taruh dalam situ, walaupun sanksi administrasi ya, bisa berupa penundaan promosi, tidak boleh ikut pendidikan, sampai ke menahan tunjangan," terang Pahala saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (14/4/2023).
Pahala menerangkan, sanksi itu telah diterapkan di sejumlah kementerian dan lembaga. Atas dasar itu, kata Pahala, KPK menerapkan sanksi administratif tersebut di dalam aturan terkait LHKPN.
"Jadi kita pikir kalau di undang-undang disebut sanksi administrasi boleh, maka di peraturan KPK kita akan detailkan seperti apa. Kita harapkan setahun ini selesai apa peraturan KPK-nya," terang Pahala.
Wacana revisi aturan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) telah lama dilontarkan oleh Pahala. Hal itu diambil setelah adanya kasus pegawai pajak memiliki harta tak wajar dan bergaya hidup hedon.
"Tahun ini kita mau revisi," ujar Deputi Penindakan KPK Pahala Nainggolan saat ditemui di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).
Dikatakan Pahala, KPK ingin revisi aturan tersebut dapat mengubah para ASN lapor LHKPN. Salah satunya, para wajib lapor LHKPN dapat diberlakukan kepada para ASN yang memiliki jenjang rendah.
"Pertama kita ingin ternyata di level tertentu misalnya kan penyelenggara negara (wajib lapor) biasanya eselon 1, eselon 2 gitu ya. Kita ingin lebih bawah lagi," tutur Pahala.
"Lihat RAT dia itu beli (aset) sebelum lapor sebagai wajib lapor LHKPN. Sebelum 2011 dia beli aset, dia enggak mesti lapor karena jabatannya belum sampai,” ujarnya.
“Kita ingin merevisinya, kita ingin lebih bawah lagi jangan eselon 1, eselon 2, tetapi yang lebih bawah lagi. Pegawai biasa pun kalau ada potensi itu kita suruh wajib lapor," tandas Pahala. (RRD)