IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Selanjutnya, Tim Direktorat LHKPN KPK akan mengusulkan ke pimpinan untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
"Sudah kita usulkan ke pimpinan untuk dilanjutkan ke proses berikutnya," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (1/4/2023).
Hal serupa juga terjadi pada proses klarifikasi LHKPN milik BPN Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra.