Pahala mengatakan, dari proses klarifikasi LHKPN ketiga pihak tersebut, Tim Direktorat LHKPN KPK menemukan indikasi kejanggalan. Sehingga, diperlukan penyelidikan lebih lanjut dalam menelusuri asal-usul kekayaan ketiga pejabat tersebut.
"Jadi hasil klarifikasi selama ini saudara Eko selesai, saudara Andhi selesai, saudara Sudarman selsai dari LHKPN. Untuk indikasi, kalau LHKPN kan indikasi," jelasnya.
(YNA)