IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 10 orang yang dikabarkan pegawai Kementerian ESDM untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini terkait kasus dugaan korupsi manipulasi dana tunjangan kinerja (tukin).
Mereka dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 1 April 2023. Kesepuluh orang tersebut adalah Priyo Andi Gularso; Novian Hari Subagio; Lernhard Febrian Sirait; Abdullah; Christa Handayani Pangaribowo; Rokhmat Annashikhah; Beni Arianto; Hendi; Haryat Prasetyo; serta Maria Febri Valentine.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh mengatakan, pihaknya telah menerima surat permohonan pencegahan ke luar negeri dari KPK atas nama 10 orang tersebut. Ditjen Imigrasi juga sudah memproses pencegahan ke luar negeri untuk 10 nama tersebut.
"Saat ini semua nama tersebut (10 orang) tercantum dalam sistem daftar pencegahan usulan KPK berlaku sampai dengan 1 Oktober 2023," kata Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi, Jumat (31/3/2023).