News

Awas, Rekening Bank Bisa Diblokir Jika Dipakai Main Judi Online

Tangguh Yudha/MPI 23/11/2023 20:00 WIB

Kominfo bisa memblokir rekening bank yang digunakan untuk transaksi judi online. Hal ini tertuang dalam RUU Perubahan kedua UU ITE.

Awas, Rekening Bank Bisa Diblokir Jika Dipakai Main Judi Online. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bisa memblokir rekening bank yang digunakan untuk transaksi judi online. Hal ini tertuang dalam RUU Perubahan kedua UU ITE yang telah disepakati bersama DPR RI.

Direktur Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, saat ini Kominfo memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran di ruang digital.

Dia menegaskan, Kominfo kini bukan saja bisa mengajukan penutupan dan juga situs, tapi juga bisa mengajukan permohonan kepada bank untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening yang bertransaksi untuk judi online.

"Kominfo bisa mengajukan permohonan kepada bank untuk melakukan free sink jika akun-akun terindikasi melakukan tindak kejahatan, termasuk judi online. Ini kita mintakan kewenangannya dan kita perbaiki kewenangannya di ketentuan kewenangan penyidik pegawai negeri sipil," ungkap dia saat konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat pada Kamis (23/11/2023).

Sebelumnya, telah disepakati perubahan 14 pasal eksisting dan penambahan 5 pasal oleh Kominfo dan DPR RI. Beberapa poin pokok yang dihasilkan yaitu perubahan norma meliputi alat bukti elektronik, sertifikasi elektronik, transaksi elektronik, segel elektronik dan autentikasi situs web serta identitas digital.

Dijelaskan salah satu perubahan RUU Perubahan Kedua UU ITE ini sebagai upaya untuk memastikan harmonisasi antara ketentuan pidana/sanksi di dalam UU ITE dengan KUHP nasional yang baru disahkan tahun ini.

(YNA)

SHARE