Awasi Perusahaan Pelat Merah Daerah, Mendagri Tito Usul Pembentukan Dirjen BUMD
BUMD saat ini dinaungan Dirjen Keuangan Daerah, dengan pembina menjabat Eselon II.
IDXChannel - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Usulan ini dilayangkan untuk membina dan mengawasi perusahaan pelat merah daerah.
“Kemendagri juga kemudian sudah mengusulkan untuk penguatan pengawasan dan pembinaan ini agar BUMD ini ditangani oleh seorang Dirjen, Eselon I," kata Tito saat Raker bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026).
Tito melanjutkan, BUMD saat ini dinaungan Dirjen Keuangan Daerah, dengan pembina menjabat Eselon II.
“Lebih spesifik yang nangani BUMD hanya seorang kasubdit, yang power-nya pasti enggak akan kuat setingkat Dirjen,” kata Tito.
“Oleh karena itu, kami sudah mengajukan usulan mohon dukungan dari Komisi II, baik Kemenpan-RB maupun juga Kementerian Sekretariat Negara. Kami sudah melakukan komunikasi, dan tadi sudah disampaikan dari Kemensekneg agar RPP-nya diperkuat untuk diajukan dan dilakukan harmonisasi,” katanya.
Tito menjelaskan, usulan ini didasari atas penilaian “carut-marut” tata kelola BUMD. Hal itu dilandasi atas adanya temuan ketimpangan jajaran komisaris, dewan pengawas dengan direksi.
“Lemahnya tata kelola BUMD ditandai dengan ketimpangan jumlah dewan pengawas, komisaris, yang lebih banyak dibandingkan direksi. Kemudian dividen hanya 1 persen dari total aset. Laba hanya 1,9 persen dari total aset,” kata Tito.
Menurutnya, kelemahan bidang pengawasa 342 BUMD tidak memiliki satuan pengawas internal. Ini kelihatan bahwa persoalan adalah paling utama di bidang tata kelola.
“Agar juga segera untuk dibicarakan di-exercise untuk menjadi seorang Dirjen yang menangani khusus BUMD karena ini aset negara yang tidak kecil dan jangan sampai permasalahannya berlanjut dari satu kepala daerah ke kepala daerah yang lainnya,” ucap Tito.
“Juga untuk kepala daerah untuk menyelamatkan yang bersangkutan juga karena kita tahu kadang-kadang kasusnya muncul setelah turun dari kepala daerah, dipanggil kembali karena masalah urusan BUMD,” kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)