Bakal Diatur di RUU PPRT, Pekerja Rumah Tangga Wajib Peroleh BPJS
Masuknya kedua jaminan sosial tersebut menjadi salah satu langkah penting demi memastikan pekerja rumah tangga memperoleh perlindungan sosial yang layak.
IDXChannel - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan memastikan masuknya skema jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan di dalam draf pasal rancangan undang-undang tentang perlindungan pekerja rumah tangga (RUU PPRT).
Dia menyebut masuknya kedua jaminan sosial tersebut menjadi salah satu langkah penting demi memastikan pekerja rumah tangga memperoleh perlindungan sosial yang layak. Hal ini dipertegas Bob dalam RDPU yang digelar Kamis (6/5/2026).
“BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sudah menjadi syarat dalam pasal RUU PPRT. Dan itu sudah kita undang in Kemnaker, dari BPJS juga kita undang dan itu jadi syarat utama bagi perikatan antara pekerja dan pemberi kerja itu syarat utama," kata Bob.
Lebih lanjut, dia mengatakan, RUU PPRT ini akan dijadikan sebagai undang-undang yang memanusiakan manusia. Ini juga yang menjadi arahan pimpinan DPR.
“Dan ini tentu tidak lain dan tidak bukan menjadi alasan utama sehingga RUU ini menjadi prioritas, ini imbauan dari Pimpinan DPR RI,” katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)