Bangga, Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi Sidang UNESCO
Sidang Umum ke-42 UNESCO di Paris pada Senin (20/11/2023) menetapkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi yang dapat digunakan dalam Sidang Umum lembaga itu.
IDXChannel - Sidang Umum ke-42 Konferensi Umum Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan PBB (UNESCO) di Paris pada Senin (20/11/2023) menetapkan secara aklamasi pengakuan atas Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi yang dapat digunakan dalam Sidang Umum lembaga tersebut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pengakuan tersebut merupakan kebanggaan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
"Pengakuan ini merupakan kebanggaan bagi segenap bangsa Indonesia," kata Jokowi, dikutip dari akunnya di Twitter, Selasa (21/11/2023).
Jokowi menjelaskan bahwa UNESCO menetapkan Bahasa Indonesia melalui resolusi berjudul "Recognition of Bahasa Indonesia as an Official Language of The General Conference of UNESCO".
"Bahasa Indonesia menjadi bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO, bersama enam bahasa resmi PBB (Bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia), serta Bahasa Hindi, Italia, dan Portugis," tutur Jokowi.
Dia menyebut, nantinya bahasa Indonesia dapat dipakai menjadi bahasa resmi sidang UNESCO, termasuk dokumen-dokumen sidang.
"Dengan penetapan ini, Bahasa Indonesia dapat dipakai sebagai bahasa sidang, dan dokumen-dokumen Sidang Umum UNESCO juga dapat diterjemahkan ke Bahasa Indonesia," ujarnya.
(RNA)