Bantah Vaksin Mpox Eksperimental, Kemenkes: Sudah Disetujui WHO dan BPOM
Kemenkes memastikan vaksin Mpox atau cacar monyet sudah disetujui WHO dan BPOM, sehingga bukan merupakan vaksin eksperimental.
IDXChannel - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan vaksin Mpox atau cacar monyet sudah menerima Emergency Use Listing (EUL) dari WHO dan Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril mengatakan, penggunaan vaksin Mpox di Indonesia telah mendapat persetujuan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan BPOM. Artinya, vaksin Mpox dapat diberikan dalam situasi darurat kesehatan.
“Vaksin Mpox sudah menerima Emergency Use Listing (EUL) dari WHO dan Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM, yang berarti vaksin ini boleh digunakan dalam kondisi darurat,” kata Syahril dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (12/9).
Pernyataan ini sekaligus membantah kabar yang beredar bahwa vaksin Mpox yang dipersiapkan adalah vaksin eksperimental. Bahkan, beredar pula ajakan agar masyarakat menolak vaksin Mpox.
Faktanya, klaim tersebut keliru. Dalam pelaksanaan vaksinasi, Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI) turut memantau keamanan dan memastikan manfaat pemberian vaksin Mpox sebagai upaya pencegahan penularan virus Mpox (MPXV).
“BPOM dengan Komnas KIPI yang independen terus memantau penggunaan vaksin ini untuk memastikan keamanan dan manfaatnya,” ujarnya.
Saat ini, vaksin Mpox yang digunakan di Indonesia adalah jenis Modified Vaccinia Ankara-Bavarian Nordic (MVA-BN), yaitu vaksin turunan cacar (smallpox) generasi ketiga yang bersifat non-replicating.
Pelaksanaan vaksinasi Mpox dengan MVA-BN telah dilakukan sejak 2023, setelah ditemukan kasus konfirmasi Mpox di Indonesia.
(Fiki Ariyanti)