Bapanas Pantau Harga Pangan Jabodetabek, MinyaKita Masih di Atas HET
Sekretaris Utama Bapanas, Sarwo Edhy, menegaskan pemerintah tidak boleh lengah dalam menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga bahan pokok.
IDXChannel - Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan stabilitas pangan di wilayah Jabodetabek terus dikawal ketat guna mencegah gejolak harga selama momentum Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), khususnya Ramadan 2026.
Sekretaris Utama Bapanas, Sarwo Edhy, menegaskan pemerintah tidak boleh lengah dalam menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga bahan pokok. Ia menyebut Bapanas turun langsung melakukan pemantauan di Pasar Jonggol, yang menjadi salah satu pasar penyangga utama bagi wilayah Bogor, Bekasi, hingga Jakarta.
“Selama Ramadan pemerintah tidak boleh lengah. Kami turun langsung memastikan harga tetap terkendali dan distribusi berjalan lancar. Kalau ada yang tidak sesuai, akan langsung kami benahi di lapangan,” tegasnya dikutip dari pernyataan resmi, Minggu (1/3/2026).
Sarwo mengungkap bahwa berdasarkan hasil pemantauan, mayoritas komoditas pangan strategis terpantau relatif stabil dan dalam kondisi normal. Harga beras medium lokal berada di kisaran Rp13.000 per kilogram dan beras premium Rp14.500 per kilogram. Bawang merah dijual Rp40.000 per kilogram dan bawang putih Rp36.000 per kilogram.
Untuk komoditas protein hewani, harga daging ayam ras tercatat Rp40.000-42.000 per kilogram, telur ayam Rp30.000-32.000 per kilogram, daging sapi lokal Rp130.000-140.000 per kilogram, serta daging sapi impor sekitar Rp120.000 per kilogram. Sementara itu, gula kemasan dijual Rp19.000 per kilogram dan gula curah Rp18.000 per kilogram.
Namun demikian, perhatian khusus diberikan pada minyak goreng rakyat merek Minyakita yang masih dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter. Di Pasar Jonggol, harga Minyakita ditemukan berada di kisaran Rp18.000-18.500 per liter.
“Kenapa bisa Rp18.000? Karena pedagang mengambil dari distributor sudah Rp17.000 sampai Rp17.500. Kalau dari hulunya sudah tinggi, pengecer tidak mungkin menjual sesuai HET,” jelas Sarwo.
Ia menekankan, Pemerintah telah menetapkan tata kelola harga Minyakita secara berjenjang, mulai dari produsen, distributor hingga pengecer, dengan batas harga jual mengacu pada HET Rp15.700 per liter di tingkat konsumen.
Skema ini dirancang agar setiap mata rantai distribusi mengambil margin sesuai ketentuan, sehingga tidak terjadi kenaikan harga yang tidak wajar maupun potensi penyimpangan distribusi di lapangan. Karena itu, Bapanas bersama Satgas Pangan akan menelusuri rantai distribusi hingga ke hulu guna memastikan kebijakan berjalan efektif.
“Ini akan kami telusuri dari produsen, distributor, sampai pengecer. Rantai distribusinya harus jelas. Tidak boleh ada yang bermain di komoditas kebutuhan pokok masyarakat,” tegasnya.
(Shifa Nurhaliza Putri)