Bareskrim Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru di Kasus kematian Akibat Sirop Obat
Kasus yang menewaskan ratusan anak di beberapa wilayah Indonesia itu karena adanya kandungan berbahaya pada sirop obat batuk yang beredar di pasaran.
IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri membuka peluang menetapkan tersangka baru di kasus gagal ginjal akut.
Kasus yang menewaskan ratusan anak di beberapa wilayah Indonesia itu karena adanya kandungan berbahaya pada sirop obat batuk yang beredar di pasaran.
Dir Tipiter Bareskrim Brigjen Pipit Rismanto mengatakan besar kemungkinan penambahan tersangka bisa dari pihak korporasi maupun tersangka perorangan dalam pengembangan yang dilakukan penyidik.
"Bisa jadi kelima korporasi ini tidak menutup kemungkian bisa berkembang kepada perorangan, atau korporasi lain namun yang jelas bisa berkembang, tidak menutup kemungkinan bisa berkembang kalau kita lakukan pendalaman lebih lanjut," kata Pipit di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I, Clincing, Jakarta Utara, Senin (30/1/2023).
Pipit menuturkan penetapan tersangka perorangan merupakan pengembangan dari tersangka korporasi. Setelah penetapan tersangka korporasi, kata Pipit, dikembangan menjadi tersangka perorangan.
"Korporasi juga yang menggerakkan perintah-perintah melanggar tadi ada peran-peran perorangan. Makanya kita naikkan kepada peran perorangan untuk diminta pertangggungajawaban pidana," ujar Pipit.
Dalam perkara ini, Bareskrim menetapkan dua tersangka baru yakni, Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Direktur Utama CV APG, dan Aris Sanjaya (AS) selaku Direktur CV APG.
Sementara, dua tersangka yang tadinya buronan atau DPO, Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis (E) alias Pidit, dan Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR), juga telah dilakukan penangkapan dan penahanan.
Keempatnya saat ini sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Sementara itu, Bareskrim Polri juga menetapkan lima korporasi, yaitu PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.
Adapun dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Subsidair, Pasal 60 Angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Lalu, Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP. (NIA)