News

Bareskrim Polri Sita Aset Gembong Narkoba Fredy Pratama Senilai Rp75 Miliar

Puteranegara 04/10/2023 10:59 WIB

Satgas Penanggulangan Narkoba Bareskrim Polri menyita aset milik jaringan gembong Narkoba Fredy Pratama senilai Rp75,62 miliar. 

Satgas Penanggulangan Narkoba Bareskrim Polri menyita aset milik jaringan gembong Narkoba Fredy Pratama (MNC Media)

IDXChannel - Satgas Penanggulangan Narkoba Bareskrim Polri menyita aset milik jaringan gembong Narkoba Fredy Pratama (FP) senilai Rp75,62 miliar. 

Kasatgas Penanggulangan Narkoba Polri Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, penyitaan dilakukan terhadap aset-aset milik anak buah Fredy yang saat ini telah ditangkap. 

"Tim Satgas Penanggulangan Narkoba melakukan penyitaan aset tambahan dari jaringan FP senilai Rp75,62 miliar," kata Asep kepada wartawan, Jakarta, Rabu (4/10/2023).

Asep Edi merincikan total aset tersebut meliputi 20 tanah dan bangunan di sejumlah wilayah senilai Rp44 miliar. Selanjutnya penyidik juga menyita 18 unit kendaraan senilai Rp7,8 miliar.

"Kemudian uang tunai senilai Rp22 miliar. Keempat barang-barang lain seperti perhiasan, barang mewah senilai Rp1,82 miliar," kata Asep yang juga menjabat Wakabareskrim Polri. 

Lebih lanjut Asep mengatakan, pihaknya saat ini juga telah menetapkan dua tersangka jaringan Fredy Pratama yang masih buron.

Kedua tersangka itu merupakan TH yang berperan sebagai pengelola uang dan aset Fredy Pratama yang diduga masih berada di Thailand serta N alias S yang berperan sebagai bandar narkotika jaringan Fredy Pratama di wilayah Sulawesi. 

Sebelumnya, Satgas Penanggulangan Narkoba Polri kembali menangkap lima tersangka jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari 39 orang tersangka jaringan Fredy Pratama yang telah lebih dahulu diamankan. 

"Satgas Penanggulangan Narkoba menangkap kembali 5 tersangka jaringan FP terkait dengan TPA (Tindak Pidana Asal) dan TPPU narkotika. Sehingga total tersangka yang telah ditangkap oleh Satgas Penanggulangan Narkoba sebanyak 44 tersangka," kata Asep. 

(NIY)

SHARE