News

Bareskrim Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Kasus Gagal Ginjal Akut

Bachtiar Rojab 27/12/2022 18:06 WIB

Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka baru, yaitu AR yang merupakan Direktur CV Samudra Chemical, dalam kasus gagal ginjal akut.

Bareskrim Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Kasus Gagal Ginjal Akut. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Bareskrim Polri kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus gagal ginjal akut. Dengan begitu, ada dua orang tersangka dalam kasus yang menewaskan 159 anak pada akhir Oktober 2022.

Adapun, tersangka baru tersebut berinisial AR yang merupakan Direktur CV Samudra Chemical. Sebelumnya, penyidik Dittipidter Bareskrim Polri menetapkan Direktur Utama perusahaan tersebut yang berinisial E sebagai tersangka. 

Meski begitu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan kedua tersangka tersebut masih buron karena tidak ditemukan keberadaannya. Sehingga, mereka masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor B/12163/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama E dan B/16164/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama AR

"Sampai saat ini keberadaannya belum diketahui," ujarnya kepada wartawan, Selasa (27/12/2022). 

Selain kedua tersangka, Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Kedua korporasi tersebut yakni PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.

Kedua korporasi itu diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.

Adapun, modus PT Afi yakni dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.

CV Samudra Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Sementara itu, PT Afi Farma dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Jo Pasal 201 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

(FRI)

SHARE