sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bareskrim Tetapkan Pemilik CV Samudra Chemical Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

News editor Puteranegara
23/11/2022 09:14 WIB
Bareskrim Polri menetapkan pemilik CV Samudra Chemical berinisial E sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut pada anak-anak.
Bareskrim Tetapkan Pemilik CV Samudra Chemical Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut. (Foto: MNC Media)
Bareskrim Tetapkan Pemilik CV Samudra Chemical Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Bareskrim Polri menetapkan pemilik CV Samudra Chemical berinisial E sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut pada anak-anak. Hal ini merupakan kelanjutan dari penetapan dua perusahaan sebelumnya.

"Sudah ditersangkakan. Iya kan kita naikkan ke penyidikan," kata Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Pipit menjelaskan, penetapan tersangka E tersebut berbarengan ketika Bareskrim menetapkan dua korporasi yakni, PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical sebagai tersangka dalam peristiwa gagal ginjal akut. 

"Ya kita gelar perkaranya bersamaan menaikkan penyidikan langsung menetapkan tersangka," ujar Pipit. 

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Kedua korporasi tersebut yakni PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement