IDXChannel – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan empat perusahaan farmasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA). Penanganan perkara itu dilakukan bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Adapun, perusahaan yang ditangani BPOM yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industri. Sementara tersangka koorporasi yang ditangani Bareskrim Polri ialah PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menjelaskan, BPOM memang memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan terkait tindak pidana. Lembaga itu juga memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan.