sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polri Sebut BPOM Punya Kewenangan Selidiki Kasus Gagal Ginjal Akut

News editor Achmad Al Fiqri
18/11/2022 17:32 WIB
Bareskrim Polri menjelaskan BPOM tidak hanya mengawasi obat dan makanan, tetapi juga berwenang melakukan penyidikan terkait tindak pidana
Polri Sebut BPOM Punya Kewenangan Selidiki Kasus Gagal Ginjal Akut. (Foto: MNC Media)
Polri Sebut BPOM Punya Kewenangan Selidiki Kasus Gagal Ginjal Akut. (Foto: MNC Media)

IDXChannelKepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan empat perusahaan farmasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA). Penanganan perkara itu dilakukan bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Adapun, perusahaan yang ditangani BPOM yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industri. Sementara tersangka koorporasi yang ditangani Bareskrim Polri ialah PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menjelaskan, BPOM memang memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan terkait tindak pidana. Lembaga itu juga memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement