sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polri Sebut BPOM Punya Kewenangan Selidiki Kasus Gagal Ginjal Akut

News editor Achmad Al Fiqri
18/11/2022 17:32 WIB
Bareskrim Polri menjelaskan BPOM tidak hanya mengawasi obat dan makanan, tetapi juga berwenang melakukan penyidikan terkait tindak pidana
Polri Sebut BPOM Punya Kewenangan Selidiki Kasus Gagal Ginjal Akut. (Foto: MNC Media)
Polri Sebut BPOM Punya Kewenangan Selidiki Kasus Gagal Ginjal Akut. (Foto: MNC Media)

“BPOM itu memang memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum, penyidikan. PNS-nya kan ada terkait dengan produsen. Karena kan memang tugas mereka melakukan pengawasan. Tetapi bertindak juga dia penyidik PNS-nya," kata Pipit saat dihubungi, Jumat (18/11/2022).

Dalam melakukan penyelidikan, lanjut Pipit, BPOM terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri. Ia mengatakan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara bersamaan.

"Bedanya kami dari kepolisian itu menetapkan siapa yang bertanggungjawab, itu dari pasien dulu. Ada pasien meninggal, keluarga pasien meninggal, kan kita dalami dulu," ujarnya.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement