“BPOM itu memang memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum, penyidikan. PNS-nya kan ada terkait dengan produsen. Karena kan memang tugas mereka melakukan pengawasan. Tetapi bertindak juga dia penyidik PNS-nya," kata Pipit saat dihubungi, Jumat (18/11/2022).
Dalam melakukan penyelidikan, lanjut Pipit, BPOM terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri. Ia mengatakan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara bersamaan.
"Bedanya kami dari kepolisian itu menetapkan siapa yang bertanggungjawab, itu dari pasien dulu. Ada pasien meninggal, keluarga pasien meninggal, kan kita dalami dulu," ujarnya.
(FRI)