sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Terancam Penjara dan Denda Rp2 Miliar

News editor Puteranegara
17/11/2022 17:35 WIB
Dua perusahaan terancam hukuman penjara 10-15 tahun hingga denda paling banyak Rp2 miliar.
Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Terancam Penjara dan Denda Rp2 Miliar. (Foto: MNC Media)
Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Terancam Penjara dan Denda Rp2 Miliar. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Kedua perusahaan itu yakni PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical. 

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menuturkan PT. A selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara untuk CV. SC disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP.

Ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan penetapan tersangka kedua korporasi ini usai penyidik melakukan penyidikan dan pemeriksaan sebanyak 41 orang.

"31 orang saksi dan 10 ahli," kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement