sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polri Tetapkan Dua Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

News editor Puteranegara
17/11/2022 17:29 WIB
Polri menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut, yaitu PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical. 
Polri Tetapkan Dua Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut. (Foto: MNC Media)
Polri Tetapkan Dua Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut, yaitu PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical. 

Dalam hal ini, kedua korporasi itu diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka kedua korporasi ini usai penyidik melakukan penyidikan dan pemeriksaan sebanyak 41 orang.

"31 orang saksi dan 10 ahli," kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Dedi menjelaskan, modus PT. A yakni dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.

"PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," ujar Dedi.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement