IDXChannel - Kejaksaan Agung akan memberikan bantuan hukum kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang digugat oleh sejumlah pihak dalam kasus peredaran obat yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut.
Hal itu dikatakan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana setelah Ketua BPOM, Penny Lukito meminta bantuan hukum dari Kejaksaan Agung (Kejakgung) kasus yang membuat 194 anak-nak mengalami kematian akibat gagal ginjal akut.
"Dari BPOM meminta bantuan hukum terkait dengan gugatan dari beberapa pihak perusahaan, gugatan keperdataan maupun PTUN," kata Ketut, Kamis (17/11/2022).
Ketut mengatakan atas permintaan tersebut, Jaksa Agung akan membantu BPOM. Pihaknya akan menyiapkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk melawan penggugat.
"Pak Jaksa Agung siap mendukung BPOM dalam hal penegakan hukum. Karena itu merupakan tugas dan kewajibannya apalagi perkara-perkara tersebut menimbulkan korban anak-anak yang banyak," katanya.