IDXChannel – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan nama-nama obat sirop yang diklaim mengandung zat toksik (bahaya) etilen glikol (EG) ataupun dietilen glikol (DEG). Kandungan zat tersebut diduga menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut pada anak.
Jumlahnya bertambah empat yang berasal dari dua industri farmasi, yaitu PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma. BPOM menjelaskan obat-obat tersebut mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas. Berikut daftarnya:
- Citomol (PT Ciubros Farma)
- Citoprim (PT Ciubros Farma)
- Samcodryl (PT Samco Farm)
- Samconal (PT Samco Farm)
"BPOM telah melakukan tindak lanjut memerintahkan penarikan sirop obat dari peredaran seluruh Indonesia dan pemusnahannya terhadap seluruh bets produk yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman," jelas Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito dalam konferensi pers disiarkan di YouTube BPOM, Rabu (9/11/2022)
Dalam penjelasannya, Penny memastikan bahwa penarikan akan dilakukan di seluruh Indonesia. Mencakup seluruh gerai dari industri farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, toko obat, dan praktek mandiri tenaga kesehatan.