Kedua perusahaan tersebut belum dapat dipastikan melakukan kesengajaan dalam menggunakan EG dan DEG. Menurutnya, unsur kesengajaan masih dalam penindakan lebih lanjut oleh tim BPOM bersama Bareskrim Polri.
Penny menegaskan kedua perusahaan tersebut, melakukan kelalaian dalam memproduksi obat sirop. Kandungan EG dan DEG melampaui ambang batas, ditentukan sampai bahan baku serta alat yang digunakan dalam proses produksi.
"Yang jelas ada unsur kelalaian dalam ketentuan bagaimana produksinya dan harus memastikan memenuhi CPOB dan jaminan, serta pengujian bahan baku, dan alat yang digunakan. Soal kesengajaan perlu pendalaman," jelas Penny
(FRI)