IDXChannel - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan komitmen penuh Pemerintah Indonesia dalam melindungi konsumen melalui pemberlakuan wajib sertifikasi halal bagi produk farmasi yang akan berlaku secara penuh pada 17 Oktober 2026.
Kebijakan ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. “Pemerintah Indonesia bergerak cepat menuju pemberlakuan wajib sertifikasi halal, khususnya pada produk farmasi. Ini bagian dari perlindungan hak konsumen," ujar Menag saat membuka Seminar Internasional di Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Jakarta, Rabu (28/1/2026).
"Perlu saya sampaikan bahwa tanggal 17 Oktober 2026 merupakan batas waktu pemberlakuan wajib sertifikasi halal sesuai PP Nomor 42 Tahun 2024, yang mencakup produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimia, biologi, produk rekayasa genetik, barang gunaan, serta kemasan," kata dia.
Menurut Menag, BPOM berperan dalam tiga kontribusi utama, yakni standardisasi dan pengujian bahan, pendampingan industri agar memenuhi aspek keamanan dan kehalalan, serta digitalisasi sistem perizinan dan pengawasan yang mempermudah proses sertifikasi halal dari hulu.
"Karena itu, sinergi antara BPOM, BPJPH, Kementerian Agama, serta Lembaga Pemeriksa Halal perlu terus diperkuat. Sinergi ini diharapkan semakin optimal dalam melindungi masyarakat dari peredaran obat dan makanan yang tidak aman dan tidak layak konsumsi," tuturnya.
Menag menegaskan bahwa konsep halal tidak hanya menyangkut status kehalalan semata, tetapi juga mencakup prinsip halalan thayyiban, yakni produk yang aman, bermutu, dan menyehatkan.
“Produk halal bukan sekadar label, melainkan jaminan mutu, kebersihan, dan keamanan. BPOM memiliki pengalaman panjang dan kapasitas ilmiah yang kuat untuk menjadi role model dalam regulasi farmasi yang berorientasi pada kepercayaan publik,” kata dia.
Sebagai bentuk keberpihakan negara, Menag menyebut, pemerintah terus memfasilitasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMKM melalui program Sehati yang dibiayai APBN.
Sepanjang 2025, program ini telah menerbitkan lebih dari 1,14 juta sertifikat halal gratis dan melampaui target tahunan. Hingga akhir 2025, total produk bersertifikat halal di Indonesia mencapai sekitar 10,9 juta jenis produk.
Menag menilai kemajuan industri halal tidak hanya meningkatkan kualitas produk nasional, tetapi juga berpotensi membuka lapangan kerja dan berkontribusi pada pengentasan kemiskinan. Manfaat industri halal, bersifat universal dan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat lintas agama.
“Sertifikasi halal pada produk farmasi canggih, termasuk vaksin, hendaknya dipandang sebagai nilai tambah dan unique selling point yang meningkatkan kepercayaan publik dan daya saing global,” ujarnya.
(kunthi fahmar sandy)