IDXChannel - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengungkapkan ada dua perusahaan farmasi yang memproduksi sirup obat dengan bahan baku berbahaya.
Kedua nama perusahaan tersebut yaitu PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma. BPOM menjelaskan, dua nama perusahaan ini baru ditambahkan. Setelah sebelumnya ada tiga perusahaan farmasi dicabut izinnya karena tak memenuhi standar produksi obat.
"Berdasarkan hasil pengujian pada bahan baku dan produk jadi PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma cemaran EG dan DEG dalam bahan baku pelarut tersebut tidak memenuhi persyaratan dalam produk jadi bahkan melebihi ambang batas aman," jelas Kepala BPOM, Penny K Lukito dalam konferensi pers disiarkan secara online, di YouTube BPOM RI, Rabu (9/11/2022).
Kedua perusahaan tersebut belum dapat dipastikan melakukan kesengajaan dalam menggunakan etilen glikol (EG) DNA dietilen glikol (DEG). Menurutnya unsur kesengajaan masih dalam penindakan lebih lanjut oleh tim BPOM bersama Bareskrim Polri.
Penny menegaskan kedua perusahaan tersebut, melakukan kelalaian dalam memproduksi obat sirup. Kandungan EG dan DEG melampaui ambang batas yang ditentukan sampai bahan baku serta alat yang digunakan dalam proses produksi.