sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Terancam Penjara dan Denda Rp2 Miliar

News editor Puteranegara
17/11/2022 17:35 WIB
Dua perusahaan terancam hukuman penjara 10-15 tahun hingga denda paling banyak Rp2 miliar.
Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Terancam Penjara dan Denda Rp2 Miliar. (Foto: MNC Media)
Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Terancam Penjara dan Denda Rp2 Miliar. (Foto: MNC Media)

Dedi menjelaskan, modus PT. A yakni dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.

"PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," ujar Dedi.

Dedi menuturkan, PT. A diduga mendapatkan bahan baku tambahan tersebut dari CV. SC, di mana setelah dilakukan kerja sama dengan BPOM, di lokasi CV. SC ditemukan sejumlah 42 drum propylen glycol yang setelah dilakukan uji lab oleh Puslabfor Polri mengandung ethylen glycol yang melebihi ambang batas.

"Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT. A, berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT. A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT. A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV. SC," ujar Dedi.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement