IDXChannel - Bareskrim Polri melakukan penyegelan terhadap dua perusahaan farmasi yakni PT Afi Farma dan suplier bahan baku obat CV Samudera Chemical. Kedua peruaahaan farmasi itu merupakan tersangka kasus dugaan penyebab Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).
Penyegelan itu dikonfirmasi langsung oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto. Ia bahkan memastika bahwa dua perusahaan itu sudah tidak beroperasional lagi.
“Iya (sudah disegel) dan polisi sudah memasang garis polisi,” kata Pipit saat dikonfirmasi, Jumat (18/11/2022).
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Kedua korporasi tersebut yakni PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.
Dalam hal ini, kedua korporasi itu diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.