sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bareskrim Segel Dua Farmasi Terkait Kasus Gagal Ginjal

News editor Achmad Al Fiqri
18/11/2022 09:24 WIB
Bareskrim Polri melakukan penyegelan terhadap dua perusahaan farmasi yakni PT Afi Farma dan suplier bahan baku obat CV Samudera Chemical.
Bareskrim Segel Dua Farmasi Terkait Kasus Gagal Ginjal (FOTO: MNC Media)
Bareskrim Segel Dua Farmasi Terkait Kasus Gagal Ginjal (FOTO: MNC Media)

Adapun modus PT Afi yakni diduga dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.

Sementara dari hasil penyidikan ditemukan kandungan EG dan DEG yang melebih ambang batas pada 42 drum berlabel PG di CV Samudera Chemical. 

Atas perbuatannya, PT Afi Farma dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara, CV Samudra Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar. (RRD)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement