Bawaslu DKI Minta Warga Segera Lapor Jika Temukan Kecurangan Pemilu 2024
Bawaslu Provinsi DKI Jakarta meminta masyarakat segera lapor jika menemukan kecurangan dalam Pemilu 2024.
IDXChannel - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta meminta masyarakat segera lapor jika menemukan kecurangan dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Hal ini dikatakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta, Benny Sabdo. Kecurangan yang dimaksud yakni dalam pelaksanaan rekapitulasi suara.
"Bawaslu DKI masih mengawasi rekapitulasi suara di tingkat PPK secara melekat. Tidak boleh ada manipulasi rekapitulasi suara baik untuk pilpres maupun pileg," kata Sabdo, Kamis (15/2/2024).
Sabdo meminta partisipasi aktif warga untuk memastikan suara mereka tidak dicurangi dengan mengawasi proses rekapitulasi perhitungan suara hingga selesai.
"Jika ada dugaan kecurangan proses rekapitulasi suara secara berjenjang di tingkat PPK, KPU Kab/Kota hingga KPU DKI silakan masyarakat melapor kepada Bawaslu DKI," katanya.
Sebagai institusi, Bawaslu memiliki kewenangan penindakan berdasarkan Pasal 551 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu: Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota, PPK, dan/atau PPS yang dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan perolehan suara dapat dikenai sanksi pidana 2 tahun & denda Rp 24 juta.
Selain itu dalam Pasal 505 mengatur bahwa anggota KPU Provinsi, KPU Kab/Kota, PPK dan PPS karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dijerat sanksi pidana kurungan 1 tahun & denda Rp12 juta.
(NIY)