News

Bawaslu Rekomendasikan Kuala Lumpur Gelar Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024

Widya Michella 14/02/2024 18:30 WIB

Bawaslu merekomendasikan agar pemungutan suara baik metode pos maupun kotak suara keliling (KSK) di Kuala Lumpur digelar ulang.

Bawaslu Rekomendasikan Kuala Lumpur Gelar Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan agar pemungutan suara baik metode pos maupun kotak suara keliling (KSK) di Kuala Lumpur digelar ulang. Hal ini sebagai respons atas laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu oleh Panwaslu Kuala Lumpur.

"Telah ditemukan peristiwa dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang kemudian Panwaslu Kuala Lumpur rekomendasi kepada PPLN Kuala Lumpur," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dikutip dari akun YouTube Bawaslu RI, Rabu (14/2/2024).

"Rekomendasi pemungutan suara ulang untuk metode pos dan KSK. Serta tidak dihitungnya hasil pemungutan suara dengan metode pos dan KSK di seluruh wilayah Kuala Lumpur sejak tanggal 4 sampai 11 (Februari 2024)," sambungnya.

Dia pun menjelaskan sejumlah dugaan pelanggaran administratif Pemilu mulai dari DP4 LN, yang hanya mampu tercoklit sebesar 12 persen di Kuala lumpur. Serta terdapat 18 pantarlih fiktif yang tidak pernah berada di Kuala Lumpur.

"Pergeseran 50 ribu pemilih TPS menjadi KSK tanpa didahului menganalisa data di pemilihnya. Lonjakan pemilih dengan metode pos meskipun coklit hanya dilakukan terhadap 12 persen dari DP4LN," jelasnya.

Untuk pelanggaran dengan metode pos, Rahmat menjelaskan, terdapat penambahan pemilih yang dilakukan oleh KPPS LN berdasarkan arahan penanggung jawab pos PPLN Kuala lumpur. Sehingga, membuat pemungutan suara metode pos menjadi bermasalah akibat banyak pos yang tidak sampai kepada pemilih.

"Sehingga muncul peristiwa seseorang yang belum diketahui identitasnya menguasai ribuan surat suara pos, beredarnya video pencoblosan surat suara pos yang mengganggu legitimasi hasil pemungutan suara dengan metode pos di wilayah Kuala Lumpur," kata dia.

Pelaksanaan KSK, lanjutnya, tidak luput dari masalah, karena terlalu jauh dari kantong-kantong. Sehingga, dinilai melanggar prinsip KSK agar mudah dijangkau atau sebaliknya yang titiknya justru berdekatan.

Ada juga KSK yang dibuat tanpa izin otoritas lokal sehingga dibubarkan oleh petugas tempat, terdapat pemilih metode pos yang memberikan suara di KSK. Jumlah DPT melonjak di KSK berpotensi terdapat pemilih yang lebih dari satu kali yang berbeda metode memilih.

"Temuan KSK membawa surat suara sebanyak 500 lembar untuk tiap jenis Pemilu meskipun jumlah pemilihnya tidak mencapai 500 pemilih. Maka panwaslu Kuala Lumpur merekomendasikan untuk tidak dihitung hasilnya dan dilakukan pemungutan suara ulang," tuturnya.

(YNA)

SHARE