News

Bea Cukai Gagalkan Ekspor 35 Kendaraan ke Timor Leste

Nur Ichsan Yuniarto 25/07/2024 10:09 WIB

Tim gabungan Bea Cukai dan Polres Tanjung Perak, menggagalkan  ekspor kendaraan bermotor ke luar negeri.

Tim gabungan Bea Cukai dan Polres Tanjung Perak, menggagalkan  ekspor kendaraan bermotor ke luar negeri.

IDXChannel - Tim gabungan Bea Cukai dan Polres Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur (Jatim) menggagalkan  ekspor kendaraan bermotor ke luar negeri.

Pelaksana Harian Kepala Bea Cukai Tanjung Perak, Irwan Sakti Alamsyah mengatakan, kendaraan itu diduga terlibat tindak pidana penadahan jaringan internasional. 

"Ada dua unit mobil dan 34 motor jaminan fidusia/leasing telah disita dari tersangka sebelum diekspor dengan tujuan Timor Leste," kata Irwan lewat keterangan tertulisnya Kamis (25/7/2024).

Dia menambahkan, penindakan ini adalah hasil laporan masyarakat kepada Polres Tanjung Perak, tentang adanya dugaan rencana ekspor barang eks tindak pindana penggelapan kendaraan bermotor. 

"Bea Cukai Tanjung Perak pun melakukan analisis dan menemukan dua dokumen ekspor yang memuat kendaraan bermotor dengan tujuan Timor Leste, dengan kondisi belum berangkat ekspornya," katanya.

Sesuai Permendag Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 10 Tahun 2024 tentang Barang Dilarang Ekspor serta Permendag Nomor 23 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 11 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, komoditas kendaraan bermotor tidak diatur tata niaga ekspornya, sehingga tidak dilakukan pemeriksaan fisik ekspornya oleh Bea Cukai.

"Secara ketentuan ekspor ini tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dalam rangka pengamanan karena adanya informasi dan laporan dari Polres Tanjung Perak, maka kami pun melakukan pemeriksaan fisik bersama," kata dia.

Pengungkapan kasus pidana penadahan kendaraan bermotor jaringan internasional ini merupakan bentuk sinergi yang baik antarinstansi penegak hukum di lingkungan Pelabuhan Tanjung Perak.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE