sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bea Cukai Musnahkan Jagung Pipil Impor Tak Layak seberat 96 Ton

News editor Nur Ichsan Yuniarto
20/07/2024 20:33 WIB
Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya, memusnahkan corn kernel atau jagung pipil impor tak layak.
Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya, memusnahkan corn kernel atau jagung pipil impor tak layak. (Humas Bea Cukai)
Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya, memusnahkan corn kernel atau jagung pipil impor tak layak. (Humas Bea Cukai)

IDXChannel - Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur (Jatim) memusnahkan corn kernel atau jagung pipil impor tak layak. Tak tanggung-tanggung, jagung yang dimusnahkan itu seberat 96 ton.

"Jagung pipil yang dimusnahkan merupakan barang impor tak layak guna eks fasilitas Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM," kata Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai IV, Pulung Raharjo lewat keterangannya, Sabtu (20/7/2024)

Dia menambahkan, pemusnahan dilaksanakan di Plant PT Seger Agro Nusantara, Jalan Raya Waringin Anom 30, Kab. Gresik, Jawa Timur.

"Pemusnahan ini telah mendapatkan izin pemindah tanganan barang dengan cara pemusnahan," kata dia.

Hal ini, kata dia, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 76/PMK.011/2012, pemindahtanganan barang dan bahan impor untuk keperluan produksi dapat diekspor kembali atau dimusnahkan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement