IDXChannel - Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, memusnahkan pakaian bekas atau ballpress ilegal seberat 4 ton.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Perak, Satria Yudhatama mengatakan, ballpress yang dimusnahkan sebanyak 48 koli dengan berat total berkisar 4.368 kg.
Dia melanjutkan, ada juga produk tekstil lainnya berupa pakaian jadi sebanyak 143 buah dan 52 roll kain tenunan, yang merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan sejak semester dua tahun 2023 hingga 17 Juli 2024.
"Diperkirakan nilai barang tersebut mencapai Rp243.164.000,00. Selain itu, turut dimusnahkan minuman mengandung etil alkohol jenis wine sebanyak 517 botol dan satu botol rum," kata Satria lewat keterangannya, Jumat (19/7/2024).
Dia menambahkan, barang-barang yang dimusnahkan melanggar ketentuan tata niaga impor yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 tahun 2024.