sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan 4 Ton Ballpress Ilegal Senilai Rp243 Juta

News editor Nur Ichsan Yuniarto
19/07/2024 13:45 WIB
Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, memusnahkan pakaian bekas atau ballpress ilegal seberat 4 ton.
Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, memusnahkan pakaian bekas atau ballpress ilegal seberat 4 ton. (Bea Cukai)
Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, memusnahkan pakaian bekas atau ballpress ilegal seberat 4 ton. (Bea Cukai)

"Barang-barang itu diimpor secara ilegal dan jelas melanggar ketentuan sehingga berdampak buruk terhadap industri pakaian jadi di dalam negeri jika dibiarkan masuk dan beredar di pasar," katanya.

Sepanjang tahun 2023 Bea Cukai Tanjung Perak telah memusnahkan 496 koli ballpress dengan berat mencapai 29 ton dengan nilai perkiraan Rp784 juta.

"Pemusnahan ini jadi wujud sinergi yang baik antara Bea Cukai dan berbagai pihak di lapangan yang cermat dalam melakukan pemeriksaan impor, sehingga dapat dicegah masuknya. Mengingat ballpress termasuk barang yang dilarang impornya," kata Satria.

(NIY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement