sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ditjen Bea Cukai Ingatkan Jamaah Haji yang Bawa Rp100 Juta ke Atas Wajib Lapor

News editor Kurnia Nadya
16/04/2026 15:41 WIB
Jamaah haji yang membawa uang Rp100 juta atau lebih wajib melaporkan uang bawannya ke Bea Cukai.
Ditjen Bea Cukai Ingatkan Jamaah Haji yang Bawa Rp100 Juta ke Atas Wajib Lapor. (Foto: MNC Media)
Ditjen Bea Cukai Ingatkan Jamaah Haji yang Bawa Rp100 Juta ke Atas Wajib Lapor. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengingatkan bahwa jamaah haji Indonesia yang membawa uang tunai dengan nilai Rp100 juta atau lebih wajib melapor ke Bea Cukai.

Kepala Seksi III Direktorat Teknis Kepabeanan, Cindhe Marjuang Praja, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merupakan bagian dari pengawasan arus uang lintas negara yang dikoordinasikan dengan otoritas terkait.

“Untuk pembawaan uang tunai yang masuk ke Indonesia, jika nilainya Rp100 juta atau lebih, wajib dilaporkan kepada Bea Cukai,” ujar Cindhe dalam media briefing virtual terkait Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan Bagi Jemaah Haji, Kamis (16/4/2026).

Ia menjelaskan, laporan tersebut nantinya akan diteruskan kepada otoritas yang berwenang, termasuk Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), guna mendukung pengawasan stabilitas sistem keuangan.

“Laporan yang disampaikan melalui Bea Cukai akan disampaikan kepada Bank Indonesia maupun PPATK,” kata Cindhe.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement