Sementara itu, bagi jamaah yang membawa uang tunai di bawah batas tersebut tidak diwajibkan untuk melakukan pelaporan.
Baca Juga:
“Kalau di bawah itu silahkan tidak perlu dilaporkan kepada Bea Cukai,” tutupnya.
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan internasional, termasuk jamaah haji, sebagai upaya menjaga transparansi serta mencegah potensi penyalahgunaan arus uang lintas negara.
(Nasywa Salsabila)