sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ditjen Bea Cukai Ingatkan Jamaah Haji yang Bawa Rp100 Juta ke Atas Wajib Lapor

News editor Kurnia Nadya
16/04/2026 15:41 WIB
Jamaah haji yang membawa uang Rp100 juta atau lebih wajib melaporkan uang bawannya ke Bea Cukai.
Ditjen Bea Cukai Ingatkan Jamaah Haji yang Bawa Rp100 Juta ke Atas Wajib Lapor. (Foto: MNC Media)
Ditjen Bea Cukai Ingatkan Jamaah Haji yang Bawa Rp100 Juta ke Atas Wajib Lapor. (Foto: MNC Media)

Sementara itu, bagi jamaah yang membawa uang tunai di bawah batas tersebut tidak diwajibkan untuk melakukan pelaporan.

“Kalau di bawah itu silahkan tidak perlu dilaporkan kepada Bea Cukai,” tutupnya.

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan internasional, termasuk jamaah haji, sebagai upaya menjaga transparansi serta mencegah potensi penyalahgunaan arus uang lintas negara.


(Nasywa Salsabila)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement