sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bea Cukai dan DJP Segel Kapal Wisata Berbendera Asing di Teluk Jakarta

News editor Danandaya Arya Putra
31/03/2026 08:11 WIB
Penyegelan terhadap sejumlah kapal itu dilakukan saat kedua instansi itu melakukan patroli pengawasan di Teluk Jakarta, Jakarta Utara.
Bea Cukai dan DJP Segel Kapal Wisata Berbendera Asing di Teluk Jakarta
Bea Cukai dan DJP Segel Kapal Wisata Berbendera Asing di Teluk Jakarta

IDXChannel - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) DKI Jakarta dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Jakarta Utara menyegel sejumlah kapal wisata berbendera asing. Hal ini dilakukan karena kapal itu diduga melanggar aturan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak.

Penyegelan terhadap sejumlah kapal itu dilakukan saat kedua instansi itu melakukan patroli pengawasan di Teluk Jakarta, Jakarta Utara.

Kepala Seksi Penindakan II Kantor Wilayah Bea Cukai DKI Jakarta, Siswo Kristyanto, mengatakan, dalam patroli tersebut terdapat sekitar empat kapal wisata asing yang diduga melanggar aturan vessel declaration. Kapal-kapal asing yang ditaruh di sebuah pulau pribadi itu kemudian disegel oleh petugas.

“Kami melakukan penyegelan atau perekatan sementara untuk kapal wisata asing yang kami duga terdapat pelanggaran. Total yang disegel di Teluk Jakarta sekitar 4-5 kapal,” kata Siswo, Selasa (31/3/2026).

Dia menambahkan, kapal wisata asing yang disegel itu pada prinsipnya mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, karena diajukan untuk kegiatan rekreasi di wilayah Indonesia.

Namun, pihaknya mendapatkan informasi bahwa kapal wisata asing itu disalahgunakan dalam rangka bisnis dengan modus disewakan memanfaatkan fasilitas vessel declaration.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement