sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bea Cukai dan DJP Segel Kapal Wisata Berbendera Asing di Teluk Jakarta

News editor Danandaya Arya Putra
31/03/2026 08:11 WIB
Penyegelan terhadap sejumlah kapal itu dilakukan saat kedua instansi itu melakukan patroli pengawasan di Teluk Jakarta, Jakarta Utara.
Bea Cukai dan DJP Segel Kapal Wisata Berbendera Asing di Teluk Jakarta
Bea Cukai dan DJP Segel Kapal Wisata Berbendera Asing di Teluk Jakarta

“Kami duga ada beberapa yang menyalahgunakan fasilitas (vessel declaration) tersebut, yaitu bisa dengan disewakan atau sudah dipindah tangankan (jual) ke orang yang ada di Indonesia,” katanya.

Saat ini, lanjut Siswo, pihaknya bersama Direktorat Jenderal Pajak masih melakukan proses penelitian terkait kerugian negara akibat dugaan pelanggaran kapal wisata asing tersebut.

“Kerugian masih dalam proses penelitan, tapi dari sisi penerimaan negara satu kapal itu dikenakan bea masuk sebesar 5 persen, PPh 10 persen, PPn 11 persen, dan PPnBM sekitar 75 persen per satu unit kapal,” kata dia.

Siswo menambahkan, kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari arahan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa untuk masing-masing menggali potensi penerimaan negara yang selama ini mungkin belum tergali dengan maksimal.

Sementara Perwakilan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara, Atma Vektor Mercury, mengatakan pihaknya bersama Kanwil Bea Cukai DKI Jakarta akan melakukan penelitian terhadap kapal wisata asing yang diduga melakukan pelanggaran.

“Untuk sanksi, kita melakukan penelaahan terlebih dahulu. Kalau memang saksi administratif, akan dilakukan pemeriksaan. Tapi kalau memang pidana, maka kita akan arahkan kepentingan bukti permulaan,” kata Atma.

Sebelumnya, Bea Cukai Jakarta juga memeriksa 82 kapal pesiar pribadi atau yacht yang tengah berada diperairan dan sandar di dermaga Batavia Marina pada dua pekan lalu.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement